Tidak benar bila dikatakan ajaran Islam menindas dan merendahkan kaum wanita, berbias gender dan tuduhan-tuduhan negatif lainnya. Al-Qur'an dan as-Sunnah telah membantah tuduhan tersebut melalui beberapa ayat dan hadist. Justru sebaliknya, Islam telah mengangkat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita pada posisi yang semestinya, selaras dengan fitrahnya.

Perempuan harus berjilbab, boleh tidak sholat dan berpuasa ketika sedang haidh dan nifas, memiliki ketentuan khusus dalam berkarier, dan sebagainya. Ketentuan itu semua tidak lain untuk memuliakan keberadaan wanita dan menjaga fitrahnya.


Tidakkah Anda melihat adanya perbedaan yang nyata pada fisik wanita dan pria? Begitulah Allah membedakan penciptaan wanita dan pria sehingga menjadi seimbanglah antara hak dan kewajiban masing-masing.


Risalah yang ada di tangan Anda ini berisi bimbingan bagi Muslimah seputar masalah-masalah kewanitaan serta hak dan kewajiban wanita sesuai dengan fitrahnya, seperti hijab (jilbab), sufur (membuka aurat), khalwah (berduaan di tempat sepi), tabarruj (bersolek), dan ikhtilath (berbaur antara pria dan wanita yang bukan mahram). Di samping itu, risalah ini dilengkapi juga dengan fatwa-fatwa seputar masalah penggabungan pria dan wanita dalam proses belajar mengajar, aktivitas wanita di luar rumah, hukum haidh, hukum nifas, hukum istihadhah, hukum aborsi, dan lain sebagainya. Semua bahasan di dalam risalah ini diulas berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah.


Semoga risalah ini bermanfaat dan dapat membimbing setiap wanita agar menjadi Muslimah sejati, tanpa harus merasa direndahkan.